TAFSIR AL MUNIR Jilid 10 (Quran) Pro. Dr. Wahbah az-Zuhaili
TAFSIR AL MUNIR Jilid 10 (Quran)
Pro. Dr. Wahbah az-Zuhaili
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Maksud: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, Yahudi, Nashrani dan Sabi'in yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat dan mengerjakan amal yang soleh, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan mereka dan tidak ada ketakutan kepada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.
Tafsir: Ayat ini menunjukkan bahawa orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat - tidak kira samada mereka dari kalangan orang Islam, Yahudi, Nashrani atau Sabi'in - jika mereka mengerjakan amal yang soleh dan jujur, mereka akan mendapat pahala dari Tuhan mereka dan tidak ada sebarang ketakutan kepada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.
Ayat ini juga menunjukkan bahawa Allah menerima amalan yang baik dan mengiktiraf mereka dari segi iman, kejujuran dan ibadat yang baik, sama ada mereka dari kalangan orang Islam atau bukan. Ini juga menunjukkan bahawa Allah mengiktiraf setiap agama yang benar, walaupun mereka bukan dari kalangan orang Islam.
Ayat ini juga menegaskan bahawa perbezaan antara agama-agama tidak menjadi sebab kepada kebencian, permusuhan atau ketidakadilan. Setiap orang yang mengerjakan amal baik, sama ada dari kalangan orang Islam atau bukan, mereka semua akan mendapat pahala dari Tuhan mereka.
Hukum cukur rambut bagi anak laki-laki
Dalam pandangan Islam, cukur rambut bagi anak laki-laki diperbolehkan. Berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Jika salah seorang dari kamu mencukur rambut anaknya, maka biarkanlah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 4641 dan Tirmidzi no. 1532).
Selain itu, Imam Malik berkata: “Tidak ada masalah dalam mencukur rambut anak laki-laki.” (Lihat Al-Muwatta’, II, 311).
Namun, ada beberapa pandangan dari para ulama yang berpendapat bahwa mencukur rambut anak laki-laki di bawah usia 7 tahun adalah makruh (tidak dianjurkan). Menurut Imam Syafi'i, mencukur rambut anak laki-laki di bawah usia 7 tahun adalah makruh, karena anak-anak tersebut belum bisa memahami tentang akhlak dan adab-adab yang baik.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mencukur rambut anak laki-laki di bawah usia 7 tahun adalah haram, karena hal tersebut akan menimbulkan kekurangan dari sudut pandang fisik dan spiritual.
Dalam kesimpulannya, mencukur rambut anak laki-laki adalah diperbolehkan dalam pandangan Islam, namun jika dia di bawah usia 7 tahun, maka disarankan untuk menunda pengambilan keputusan hingga anak tersebut cukup umur untuk memahami hukum-hukum Islam.
Mufassir lain menyatakan bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada penegakan hukum kedaulatan Allah di atas alam semesta, dan bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta adalah dari Allah. Seperti yang disebutkan oleh Ibnul-Qayyim, “Apa yang terjadi di alam semesta adalah dari Allah; Allah adalah yang menciptakan, yang mengatur, yang mengendalikan, dan yang mengatur segala peristiwa di alam semesta.”
Ayat ini juga menyatakan bahwa Allah adalah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan tidak ada yang dapat menghalangi atau membatasi kekuasaan-Nya. Allah juga dapat mengubah situasi dan keadaan sesuai dengan yang Dia kehendaki. Oleh karena itu, orang harus menyerahkan segala sesuatu kepada Allah dan berserah kepada-Nya. Ini adalah salah satu cara untuk menjaga keseimbangan di alam semesta, karena tanpa adanya keimanan dan ketaatan kepada Allah, alam semesta akan dalam kekacauan.
Categories:
Religion - Islam
Publisher:
Gema Insani
Language:
indonesian
Pages:
511
ISBN 10:
6022501040
ISBN 13:
9786022501046
File:
PDF, 47.94 MB
0 Response to "TAFSIR AL MUNIR Jilid 10 (Quran) Pro. Dr. Wahbah az-Zuhaili"
Posting Komentar