KITAB AL UMM 12 (FIQH FIKIH FIQIH) Imam Syafi’i
KITAB AL UMM 12 (FIQH FIKIH FIQIH)
Imam Syafi’i
Kitab al Umm adalah sebuah kitab hadits yang berisi tentang hukum Islam berdasarkan pendapat Imam Syafi'i dan para ulama yang lain. Kitab ini menjelaskan tentang berbagai masalah hukum, seperti masalah ibadah, fikih, serta masalah lainnya yang terkait dengan kehidupan beragama. Kitab ini merupakan salah satu kitab hadits paling penting dan populer yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Kitab ini diterbitkan dalam 12 jilid dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.
Kitab al-Umm adalah kitab naskah yang ditulis oleh Imam Syafi'i, seorang ulama Islam pada abad ke-9. Kitab ini berisi tentang hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Kitab ini dibagi menjadi 12 jilid dan membahas hukum-hukum mengenai masalah ibadah, kehidupan sosial, hukum perjanjian, hukum perbankan, hukum keluarga, hukum waris, hukum perdagangan, hukum perburuhan, hukum kepemilikan tanah, hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum kebebasan beragama, hukum pengadilan, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Kitab ini menjadi rujukan utama bagi penganut Madzhab Syafi'i, yang merupakan salah satu dari empat madzhab yang berlaku di dunia Islam. Kitab ini juga merupakan sumber rujukan penting bagi para hakim dan ahli hukum di seluruh dunia.
Kitab al-Umm adalah kitab yang ditulis oleh Imam Syafi'i, seorang ahli fikih yang diakui dari abad ke-8. Kitab ini merupakan kompilasi dari berbagai masalah fikih yang diajukan oleh Imam Syafi'i pada saat itu. Kitab ini terdiri dari 12 jilid yang ditulis dalam bahasa Arab. Kitab ini mencakup berbagai topik fikih, termasuk hukum nikah, masalah warisan, masalah riba, masalah makanan dan minuman, masalah hukum hakim, dan banyak lagi. Kitab ini merupakan sumber penting bagi para ahli fikih dan pencarian hukum Islam.
Categories:
Religion - Islam
Publisher:
Pustaka Azzam
Language:
indonesian
Pages:
815
File:
PDF, 37.33 MB
0 Response to "KITAB AL UMM 12 (FIQH FIKIH FIQIH) Imam Syafi’i"
Posting Komentar